Lambang Palang Merah Tak Boleh Kaitkan Dengan Agama
Ada beberapa hal perlu dipikirkan dalam menentukan lambang palang merah, diantaranya adalah lambang mana yang digunakan oleh masyarakat secara popular. “ Selain itu , tidak dikaitkan dengan agama tertentu, kemudian juga harus dipikirkan ketika Indonesia sedang berkonflik di internasional” ujar Guru besar hukum internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana dalam dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Kepalangmerahan di Gedung Rapat Baleg DPR RI, Senin (15/10).
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Muawanah ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh anggota baleg serta mengundang kelompok masyarakat yang peduli dengan masalah palang merah.
Dalam kesempatan ini Hikmahanto juga menjelaskan dan menceritakan asal-usul terbentuknya palang merah merah, bagaimana kedudukan hukum internasional, dan kebiasaan hukum internasional. Mengenai status perjanjian internasional, dia mengatakan bahwa menurut UU no 12 tahun 2011, tidak ada perjanjian internasional dan perjanjian ini harus diterjemahkan dalam undang-undang internasional.
Pemerhati palang merah Prof Isman mengatakan bahwa istilah Undang-undang Kepalangmerahan ini tidak tepat, seharusnya menjadi undang-undang tentang misi kemanusiaan. Disisi lain, Endang yang merupakan relawan tetap PMI mengatakan bahwa ia tidak ragu akan judul, serta memilih bagaimana RUU Kepalang-merahan ini tidak berlama-lama, segera terselesaikan, tegas dan tidak membingungkan. (tt)/foto:iwan armanias/parle.